Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Tegaskan Status Tersangka Tetap Berlaku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Kepala BIN divisi Intelijen, Febrie Adriansyah. Barang bukti di rumahnya di Sentul kini dinyatakan legal dikuasai negara.
Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)
19 Agustus 2026 pukul 08.35 • 2 min baca
- ✔Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah usai ditangkap pada Agustus 2026.
- ✔Status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku meski gugatan praperadilan ditolak.
- ✔Barang bukti di rumah Sentul dinyatakan legal oleh hakim, tidak perlu dikembalikan.
- ✔Pengacara Febrie Adriansyah mengancam akan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
- ✔Kebijakan ini menegaskan otoritas penegak hukum dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Memuat iklan…
Vonis Hakim: Status Tersangka Tetap Berlaku
Menurut Amar Putusan yang dibacakan pada sidang pagi ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Wahyuni, SH., MH., menilai gugatan praperadilan Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar hukum yang cukup. "Tidak terbukti adanya unsur paksaan atau ketidakabsahan dalam proses penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," ujar Sri Wahyuni dalam amar putusannya. Putusan ini langsung menuai reaksi dari pengacara Febrie, Faisal Nurdin, yang menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Memuat iklan…
Barang Bukti di Sentul Tetap Dikuasai Negara
Selain menolak gugatan, hakim juga menegaskan legalitas barang bukti yang disita dari rumah Febrie di Sentul, termasuk dokumen rahasia dan perangkat elektronik. "Barang bukti tersebut telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 39 KUHAP," tegas hakim. Febrie sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BIN Intelijen, kini tengah menjalani tahanan di Rutan Mabes Polri setelah ditangkap pada awal Agustus lalu atas dugaan penerbitan izin operasional ilegal.
Reaksi Publik dan Pakar Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyambut baik putusan ini. "Ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan tanpa tekanan. KPK akan terus memantau tahapan selanjutnya," kata Firli. Sementara itu, Direktur Eksekutif ICW, Adnan Topan Husodo, mengingatkan agar putusan ini tidak digunakan sebagai dalih untuk menekan proses hukum lebih lanjut. "Hakim sudah memutuskan, namun transparansi dalam penyidikan tetap menjadi kunci," ujarnya.
Langkah Selanjutnya: Banding dan Persidangan
Dengan putusan ini, Febrie Adriansyah kini menghadapi dua kemungkinan: banding atau persidangan lanjutan. Jaksa Penuntut Umum diperkirakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri untuk proses pengadilan. Di sisi lain, pengacara Febrie berencana untuk menyusun bukti-bukti baru guna memperkuat upaya hukum banding.
Pantau Peta Interaktif Real-Time Berita Ini
Lihat koordinat lokasi gempa BMKG 24h, titik bencana alam, serta 4.142+ CCTV lalu lintas Indonesia.
Verifikasi Redaksi ADINews & Integrasi Fakta Terbuka
Artikel ini disintesis secara otonom oleh Redaksi AI ADINews berdasarkan fakta real-world terverifikasi dari lembaga resmi (BMKG, NASA, USGS, OCHA, Google News). Disinkronkan ke basis pengetahuan memori ChromaDB dan diindeks untuk pencarian cerdas.
Memuat iklan…
👈 Geser ke kanan/kiri untuk navigasi👉