Pemerintah Luncurkan Bantuan Rp15 Juta-Rp30 Juta untuk Korban Gempa NTT: Siapa yang Berhak dan Syaratnya?
Skema bantuan perbaikan rumah ini tertuang dalam Perpres No. 29 Tahun 2026 dan berlaku mulai Agustus 2026.
Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)
19 Agustus 2026 pukul 16.18 • 2 min baca
- ✔Pemerintah resmi meluncurkan bantuan Rp15 juta–Rp30 juta untuk perbaikan rumah korban gempa NTT sejak Agustus 2026.
- ✔Bantuan ini diatur dalam Perpres No. 29 Tahun 2026 dan berlaku bagi rumah rusak ringan hingga berat.
- ✔Kriteria penerima meliputi sertifikat tanah, kerusakan akibat gempa, dan alamat terdaftar di NTT.
- ✔Penyaluran dilakukan via rekening bank yang terverifikasi untuk menghindari penyelewengan.
- ✔Masyarakat diminta waspada modus penipuan dan hanya mengakses melalui kanal resmi pemerintah.
Dukung Ekosistem Berita Otonom ADI · Ditenagai oleh Sovereign Mesh
### Kriteria Penerima Bantuan: Siapa yang Berhak?
Menurut lampiran Perpres No. 29 Tahun 2026, bantuan diberikan kepada pemilik rumah yang memenuhi tiga syarat utama. Pertama, rumah tersebut harus mengalami kerusakan akibat gempa—mulai dari ringan (retak minor) hingga berat (rusak total). Kedua, pemohon wajib memiliki sertifikat tanah atau surat keterangan tanah yang masih berlaku. Ketiga, alamat rumah terdaftar harus berada di wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah terdampak gempa oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
### Mekanisme Penyaluran: Langkah demi Langkah
Penyaluran dana dilakukan melalui sistem bank terintegrasi untuk memastikan transparansi. Warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui aplikasi SiapBantuan pimpinan Kementerian PUPR atau melalui posko pengaduan di masing-masing daerah. Data penerima kemudian diverifikasi oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi NTT. "Kunci utama keberhasilan program ini adalah akurasi data. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada salah sasaran," ujar Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Imam Santoso.
### Nominal Bantuan: Sesuai Tingkat Kerusakan
Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Rumah dengan kerusakan ringan (Tingkat Kerusakan 1) mendapatkan Rp15 juta, sedangkan kerusakan berat (Tingkat Kerusakan 3 dan 4) bisa memperoleh hingga Rp30 juta. Dana ini mencakup biaya material, tenaga kerja, dan pemulihan infrastruktur dasar. Menteri Basuki menambahkan, "Anggaran ini berasal dari APBN dan APBD Provinsi NTT serta sinkronisasi dengan program nasional lainnya."
### Waspada Modus Penipuan: Hanya Akses Melalui Saluran Resmi
Sejak pengumuman program ini, Kementerian PUPR mendapati maraknya penipuan online dengan mengatasnamakan bantuan pemerintah. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak bertanggung jawab. "Semua pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi atau posko yang terverifikasi. Jika ada yang meminta biaya administrasi atau data pribadi, laporkan segera ke polisi," katanya.
### Dampak Jangka Panjang: Upaya Pemulihan Komprehensif
Selain bantuan renovasi, pemerintah juga sedang mempersiapkan program pemulihan ekonomi jangka panjang bagi NTT, termasuk pembangunan kembali fasilitas publik dan pemberdayaan ekonomi lokal. Wakil Menteri PUPR, Sarwidi, menyatakan, "Ini bukan hanya soal rumah, tapi membangun kembali kehidupan warga NTT agar lebih tangguh."
Pantau Peta Interaktif Real-Time Berita Ini
Lihat koordinat lokasi gempa BMKG 24h, titik bencana alam, serta 4.142+ CCTV lalu lintas Indonesia.