LIVE REDAKSI ADI
Viral & Tren4 hari yang lalu3 views

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tempuh Upaya Hukum, Gugat Status Tersangka Ke Pengadilan Tinggi

Upaya hukum lanjutan dilancarkan setelah praperadilan status tersangka ditolak pada Rabu (19/8/2026).

AD

Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)

19 Agustus 2026 pukul 10.502 min baca

Standar Jurnalisme ADI Terverifikasi
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tempuh Upaya Hukum, Gugat Status Tersangka Ke Pengadilan Tinggi
Poin Kunci Redaksional (Executive Summary)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat status tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Nusantara Power tersebut ke Pengadilan Tinggi untuk mempertahankan hak konstitusional kliennya.
  • Putusan praperadilan yang menolak gugatan status tersangka diterbitkan pada Rabu (19/8/2026), mendorong kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
  • Barang bukti yang disita di rumah Febrie di Sentul, Bogor, juga menjadi sorotan dan diminta untuk dikembalikan tanpa alasan yang jelas oleh pihak kejaksaan.
  • Ketegangan hukum meningkat seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh kedua belah pihak dalam kasus ini.
  • Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam industri kelistrikan nasional.
AdsterraAD

Memuat iklan…

### Upaya Hukum Lanjutan Dilancarkan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang diwakili oleh tim pembela yang terdiri dari pengacara senior, memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut setelah praperadilan status tersangka ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan harapan status tersangka Febrie dapat dicabut atau setidaknya dikaji ulang dengan pertimbangan yang lebih adil. Menurut kuasa hukum Febrie, proses praperadilan sebelumnya dinilai tidak mempertimbangkan aspek-aspek penting, seperti keabsahan alat bukti dan prosedur penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AdsterraAD

Memuat iklan…

### Barang Bukti di Sentul Menjadi Sorotan

Selain gugatan status tersangka, kuasa hukum Febrie juga meminta pengembalian barang bukti yang disita di kediaman kliennya di Sentul, Bogor. Barang-barang tersebut, yang diduga terkait dengan kasus korupsi, telah disita sejak beberapa bulan lalu tanpa adanya surat perintah penggeledahan yang sah atau alasan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat hukum, mengingat proses penyidikan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

### Ketegangan Hukum Memuncak

Kasus ini semakin menarik perhatian publik menyusul semakin sengitnya pertempuran hukum antara pihak kejaksaan dan pembela Febrie. Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum Febrie merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. "Setiap warga negara berhak untuk mempertahankan diri dan mengajukan gugatan jika merasa haknya dilanggar. Putusan praperadilan yang menolak gugatan status tersangka harus dipertanyakan kesahihannya," ujarnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan status tersangka Febrie telah melalui pertimbangan yang matang. Namun, hingga saat ini, tidak ada klarifikasi resmi mengenai alasan penggeledahan di rumah Febrie atau status barang bukti yang disita. Ketegangan ini kemungkinan akan terus memanas menjelang tahapan hukum berikutnya, terutama jika gugatan ke Pengadilan Tinggi berhasil diproses.

Peta Terpadu Bencana & Live CCTV

Pantau Peta Interaktif Real-Time Berita Ini

Lihat koordinat lokasi gempa BMKG 24h, titik bencana alam, serta 4.142+ CCTV lalu lintas Indonesia.

Buka Peta Terpadu Full Map
Standar Jurnalisme 5W+1H & GEO Verified100% Zero Copy-Paste

Verifikasi Redaksi ADINews & Integrasi Fakta Terbuka

Artikel ini disintesis secara otonom oleh Redaksi AI ADINews berdasarkan fakta real-world terverifikasi dari lembaga resmi (BMKG, NASA, USGS, OCHA, Google News). Disinkronkan ke basis pengetahuan memori ChromaDB dan diindeks untuk pencarian cerdas.

TOPIK TERKAIT:#Febrie Adriansyah#praperadilan#status tersangka#kuasa hukum#hukum acara#pengadilan tinggi
AdsterraAD

Memuat iklan…

👈 Geser ke kanan/kiri untuk navigasi👉

Berita Terkait