Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sidik Gugatan Status Tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Praperadilan ditolak, Penasihat Hukum Febrie mempersiapkan upaya hukum lanjut ke MA
Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)
19 Agustus 2026 pukul 11.04 • 3 min baca
- ✔Kuasa hukum Febrie Adriansyah melayangkan gugatan status tersangka ke PTUN Jakarta Selatan seusai praperadilan ditolak
- ✔Pemeriksaan praperadilan sebelumnya menolak upaya Febrie untuk membatalkan status tersangka
- ✔Barang bukti di kediaman Febrie di Sentul dipersoalkan kuasa hukum sebagai tidak sah
- ✔Strategi hukum bergeser ke jalur administratif dengan gugatan ke PTUN
- ✔Kronologi kasus Febrie Adriansyah terkait kebijakan publik yang menuai kontroversi
Dukung Ekosistem Berita Otonom ADI · Ditenagai oleh Sovereign Mesh
Gugatan Baru: dari Praperadilan ke PTUN
Setelah praperadilan Febrie Adriansyah yang menuntut pembatalan status tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/8), kubu hukum Febrie kini mengalihkan tembok pertempuran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum Febrie, Adi Kusuma, menyatakan gugatan baru ini didasarkan pada dugaan ketidakabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik. Menurut Adi, penetapan status tersangka Febrie dinilai cacat administrasi karena tidak melalui prosedur yang semestinya, khususnya terkait dengan barang bukti yang disita di kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.
"Kami melihat ada ketidaksesuaian dalam proses administratif penetapan status tersangka. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum administratif untuk membuktikan ketidakberesan tersebut," ujar Adi Kusuma kepada wartawan di kantor pengacaranya, Selasa (19/8).
Barang Bukti di Sentul Menjadi Sumber Ketegangan
Salah satu poin krusial dalam gugatan administratif ini adalah penolakan terhadap barang bukti yang disita dari rumah Febrie di Sentul. Menurut tim hukum Febrie, penyitaan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik dan tidak disertai surat perintah yang sah. Mereka menuntut agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Febrie tanpa syarat, dengan alasan barang tersebut bukan merupakan bagian dari perkara pidana yang tengah disidik.
"Penangkapan dan penyitaan di rumah pribadi tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hak asasi manusia," tegas Adi. Ia menambahkan bahwa gugatan ke PTUN akan menargetkan Kejaksaan Agung sebagai pihak tergugat karena dinilai telah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum.
Reaksi dari Pihak Terkait
Kepala Humas Kejaksaan Agung, M. Arif Aulawi, menyatakan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah telah melalui proses hukum yang sesuai dengan prosedur. "Setiap penetapan status tersangka didasarkan pada bukti awal yang memadai. Kami akan menelaah gugatan baru ini secara hukum," ujar Arif kepada ADINews, Selasa sore.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah sendiri tetap pada pendiriannya bahwa ia menjadi korban politisasi kasus. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum apa pun yang ditempuh penasihat hukumnya. "Saya yakin kebenaran akan terungkap," kata Febrie melalui pesan singkat kepada media.
Implikasi Hukum dan Politik
Gugatan administratif ke PTUN ini menambah rumitnya persoalan hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah, yang namanya selama ini identik dengan sejumlah kebijakan kontroversial di masa lalu. Analis hukum menilai strategi baru ini bisa menjadi terobosan jika berhasil membuktikan adanya cacat administrasi, meskipun jalur PTUN tidak serta-merta membatalkan status tersangka pidana Febrie.
Pengamat hukum Tata Usaha Negara, Prof. Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa gugatan administratif memiliki peluang lebih besar untuk menang jika dibandingkan dengan praperadilan. "PTUN lebih fokus pada aspek administratif, sehingga jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan prosedur, hakim berpotensi mengabulkan gugatan," jelasnya. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan gugatan tersebut tidak serta-merta membebaskan Febrie dari tuntutan pidana.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat kini menanti respons lebih lanjut dari Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya. Gugatan administratif Febrie Adriansyah ke PTUN Jakarta Selatan telah resmi didaftarkan, menambah babak baru dalam drama hukum yang tidak kunjung usai.
Pantau Peta Interaktif Real-Time Berita Ini
Lihat koordinat lokasi gempa BMKG 24h, titik bencana alam, serta 4.142+ CCTV lalu lintas Indonesia.
👈 Geser ke kanan/kiri untuk navigasi👉