Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Protes Putusan Praperadilan: Status Tersangka Tetap Berlaku
Gugatan praperadilan terhadap status tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Wilayah Sulsel yang menolak pengembalian barang bukti dari rumahnya ditolak hakim. Kubu Febrie tetap bersikukuh menuntut
Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)
19 Agustus 2026 pukul 10.32 • 2 min baca
- ✔Hakim Praperadilan menolak gugatan Febrie Adriansyah yang meminta pengembalian barang bukti dari rumahnya di Sentul
- ✔Kuasa hukum Febrie menegaskan status tersangka tetap berlaku dan menuntut klarifikasi hukum lebih lanjut
- ✔Barang bukti berupa dokumen dan aset senilai miliaran rupiah di rumah Sentul menjadi sorotan sejak awal Agustus 2026
- ✔Kisruh hukum ini memicu perdebatan publik mengenai independensi praperadilan dan wewenang penyidik
- ✔Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PLN
Dukung Ekosistem Berita Otonom ADI · Ditenagai oleh Sovereign Mesh
Hakim Tegaskan: Status Tersangka Tetap Berlaku
Menurut putusan yang dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Hakim Praperadilan Mahkamah Agung menyatakan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tidak dapat diganggu-gugat melalui mekanisme praperadilan. "Putusan ini berlandaskan pada Pasal 77 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan praperadilan hanya dapat menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan. Febrie sendiri melalui kuasa hukumnya berargumen bahwa barang bukti yang disita—berupa dokumen dan aset senilai miliaran rupiah—tidak relevan dengan perkara yang menimpanya. "Justru inilah yang kami waspadai: ada upaya untuk menutupi bukti otentik yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum," kata Faisal Riza kepada ADINews.
Barang Bukti di Rumah Sentul: Kontroversi Baru
Salah satu titik krusial dalam persidangan adalah keberadaan barang bukti di rumah Febrie di Sentul. Dua minggu lalu, tim Kejaksaan Agung dan KPK menyita puluhan dokumen dan aset bernilai tinggi dari lokasi tersebut, termasuk sertifikat tanah dan mobil mewah. Febrie menuding penyitaan tersebut ilegal karena dilakukan tanpa surat izin khusus. "Kami meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dituduhkan," tegas Faisal. Namun, jaksa penyidik menolak klaim tersebut, dengan alasan barang bukti tersebut merupakan alat bukti yang sah untuk mendukung dakwaan.
Protes ke Mahkamah Agung: Langkah Hukum Selanjutnya
Usai putusan praperadilan ditolak, Faisal Riza mengumumkan bahwa timnya akan segera mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. "Kami percaya ada ketidakadilan dalam proses ini. Praperadilan seharusnya juga dapat menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti," ujarnya. Sementara itu, kalangan hukum merespons dengan beragam. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Adnan Buyung Nasution, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan ketegasan hukum, namun juga membuka peluang bagi perdebatan lebih lanjut mengenai kewenangan praperadilan. "Ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita. Apakah praperadilan hanya sebatas formalitas atau benar-benar dapat memberikan perlindungan hukum yang adil," katanya.
Dampak Publik dan Politik
Kisruh ini mencuat tak lama setelah Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya di PLN pada Juli 2026 menyusul dugaan korupsi. Kasusnya menjadi sorotan karena melibatkan proyek-proyek vital nasional, termasuk pembangunan pembangkit listrik di Sulawesi. Menteri ESDM memastikan bahwa proses hukum akan berjalan independen, namun publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. "Masyarakat berhak tahu apakah ada pihak-pihak yang bermain dalam kasus ini," ungkap pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana.
Pantau Peta Interaktif Real-Time Berita Ini
Lihat koordinat lokasi gempa BMKG 24h, titik bencana alam, serta 4.142+ CCTV lalu lintas Indonesia.
👈 Geser ke kanan/kiri untuk navigasi👉