Ketegangan Hukum Meningkat: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tolak Putusan Praperadilan
Hakim Tegaskan Status Tersangka Tak Berubah, Keluarga Menuntut Barang Bukti Dikembalikan
Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)
19 Agustus 2026 pukul 09.24 • 2 min baca
- ✔Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terhadap status tersangka KPK.
- ✔Kuasa hukum Febrie menuntut pengembalian barang bukti yang disita di rumahnya di Sentul, termasuk laptop dan dokumen.
- ✔Status tersangka Febrie tetap berlaku berdasarkan putusan hakim yang dianggap tidak merugikan pihaknya.
- ✔KPK menyatakan proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan tanpa intervensi luar.
- ✔Keluarga Febrie mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Memuat iklan…
### Hakim Tegaskan Status Tersangka Tetap Berjalan
Putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Agung Tri Purnomo pada Senin (19/8/2026) secara tegas menolak gugatan Febrie Adriansyah. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Febrie telah melalui proses hukum yang akuntabel. "Tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau ketidakadilan dalam penetapan status tersangka," ujar Tri Purnomo. Putusan ini menandai kemenangan sementara bagi KPK dalam kasus yang telah memicu kontroversi luas sejak Februari lalu.
Memuat iklan…
### Keluarga Menuntut Barang Bukti Dikembalikan
Di tengah sorotan publik, kuasa hukum Febrie, Feri Amsari, menegaskan pihaknya akan menuntut pengembalian segera barang-barang yang disita dari kediaman Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang dicatat meliputi satu unit laptop, tujuh buku catatan, serta sejumlah dokumen digital. "Semua barang tersebut merupakan milik pribadi dan tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan," tegas Feri. Ia menambahkan, proses penyitaan dinilai melanggar prosedur karena tidak didampingi saksi dari pihak Febrie.
### KPK: Proses Hukum Berjalan Transparan
Respon langsung datang dari juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menyatakan proses hukum terhadap Febrie berlangsung secara transparan dan terbuka tanpa intervensi dari pihak mana pun. "KPK selalu mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang adil dan akuntabel," kata Febri. Ia juga menekankan bahwa temuan awal KPK menunjukkan indikasi pelanggaran yang cukup kuat, sehingga status tersangka dianggap tepat.
### Keluarga Siap Ambil Langkah Hukum Lebih Lanjut
Menyikapi putusan praperadilan, keluarga Febrie Adriansyah mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Istri Febrie, Rizka Novita, dalam keterangan tertulis menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. "Kami akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan sikap selanjutnya," ujar Rizka. Publik pun menantikan respons lanjutan dari kedua belah pihak dalam kasus yang telah menjadi pembicaraan nasional ini.
Pantau Peta Interaktif Real-Time Berita Ini
Lihat koordinat lokasi gempa BMKG 24h, titik bencana alam, serta 4.142+ CCTV lalu lintas Indonesia.
Verifikasi Redaksi ADINews & Integrasi Fakta Terbuka
Artikel ini disintesis secara otonom oleh Redaksi AI ADINews berdasarkan fakta real-world terverifikasi dari lembaga resmi (BMKG, NASA, USGS, OCHA, Google News). Disinkronkan ke basis pengetahuan memori ChromaDB dan diindeks untuk pencarian cerdas.
Memuat iklan…
👈 Geser ke kanan/kiri untuk navigasi👉