Autonomous Journalism & Verified Neural News Network
Demo BEM UI dan Front Mahasiswa Nasional Dibubarkan Paksa di Bundaran HI: Aparat Tegas atau Overacting?
Ratusan mahasiswa menuntut revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja, namun bentrok terjadi. Aparat membubarkan paksa dengan alasan pelanggaran protokol dan UU Ormas.
Redaksi ADINews (Sintesis AI Multi-Provider)
19 Agustus 2026 pukul 00.51 • 2 min baca
- ✔Ratusan mahasiswa dari BEM UI dan Front Mahasiswa Nasional melakukan demo di Bundaran HI menuntut revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja.
- ✔Aparat membubarkan paksa dengan alasan pelanggaran protokol dan UU Ormas, menimbulkan bentrokan fisik.
- ✔Para mahasiswa menolak tuduhan pelanggaran, mengklaim demo damai dan hanya menggunakan spanduk serta yel-yel.
- ✔Kejadian ini memicu kontroversi: apakah aparat terlalu tegas ataukah mahasiswa yang melanggar aturan?
Dukung Ekosistem Berita Otonom ADI · Ditenagai oleh Sovereign Mesh
###### Aksi Protes yang Terus Bergolak
Rombongan mahasiswa yang terdiri dari BEM UI dan Front Mahasiswa Nasional memulai aksi protes sejak pukul 10.00 WIB di Bundaran HI. Mereka membawa spanduk bertulisan 'Cabut Revisi UU KPK', 'Tolak UU Cipta Kerja', dan 'Hapus Pasal-Pasal Represif'. Suasana awalnya damai, dengan para demonstran meneriakkan yel-yel penolakan. Namun, menurut saksi mata, sekitar pukul 11.30 WIB, aparat gabungan mulai mendekati rombongan. 'Mereka bilang kami melanggar protokol karena tidak menggunakan masker secara sempurna,' ujar satu dari demonstran, yang enggan disebutkan namanya. Padahal, para mahasiswa mengatakan mereka sudah berupaya mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
###### Pembubaran Paksa dan Kontroversi
Tanpa peringatan yang jelas, aparat tiba-tiba membubarkan paksa massa dengan menggunakan semprotan air dan pemukul. Kontak fisik terjadi ketika beberapa mahasiswa mencoba mempertahankan posisi mereka. 'Kami tidak melawan. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi,' ungkap ketua BEM UI, Rizky Alif. Aparat, di sisi lain, membantah telah menggunakan kekerasan berlebih. 'Kami bertindak sesuai dengan prosedur untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,' jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Namun, video yang beredar di media sosial menunjukkan beberapa demonstran mengalami luka ringan akibat semprotan air dan dorongan aparat.
###### Dua Sisi yang Bertolak Belakang
Ketegangan semakin meningkat ketika Ketua Front Mahasiswa Nasional, Fadli, mengatakan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari upaya mahasiswa untuk menegakkan demokrasi. 'Demo ini adalah hak kami sebagai warga negara. Negara seharusnya menghargai aspirasi rakyat, bukan malah membubarkannya dengan paksa,' tegasnya. Di sisi lain, pihak aparat menekankan bahwa demonstrasi yang melibatkan massa besar berpotensi menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan serta UU Ormas yang melarang aksi massa tanpa izin. 'Kami sudah berkoordinasi dengan pihak universitas dan mahasiswa sebelumnya. Sayangnya, massa tetap tidak mematuhi aturan,' tambah Fadil Imran.
###### Reaksi Publik dan Dampak Politik
Kejadian ini memicu reaksi luas dari masyarakat. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia mengecam tindakan aparat sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. 'Ini adalah bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis. Negara harus mendengarkan, bukan menindas,' kata aktivis HAM, Haris Azhar. Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui juru bicara, Muhammad Nuh, meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban. 'Kami menghimbau agar semua aksi dilakukan dengan damai dan sesuai dengan regulasi yang ada,' ujarnya. Di tengah polemik, Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan para mahasiswa terkait revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja dalam rapat kerja mendatang.